Marah Besar, Pak RT Bacok Warga
Jumat, 20 November 2020 – 16:04 WIB
"Korban dibacok di bagian tangan, punggung, dan kepala. Langsung tewas di tempat," ujar Jimmy.
Usai membacok korban, AS langsung menyerahkan diri sambil membawa goloknya ke Pos Polisi Jatisampurna.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)
Seorang Ketua RT nekat membacok seorang calo tanah di lingkungan RW 010 Jatisampurna.
Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Melawan, Pelaku Pembacokan Pemudik di Cianjur Dilumpuhkan, Dooor!
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi