Marak Pemalsuan Ijazah, Perguruan Tinggi Wajib Berlakukan PIN per Desember 2020
jpnn.com, JAKARTA - Pemalsuan ijazah di Pendidkan Tinggi masih marak terjadi. Ironisnya, kejadian ini tidak hanya terjadi pada satu wilayah.
Inilah yang mendorong LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) melakukan perombakan dan inovasi baru untuk mengatasi masalah tersebut dengan meluncurkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Perwakilan LLDIKTI VIII Muhammad Veridy Samodra, mengungkapkan, PIN dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) sangat penting diberlakukan di seluruh perguruan tinggi.
Ini agar seluruh proses pengeluaran nomor ijazah di perguruan tinggi bisa terorganisir sebaik mungkin.
"Berbagai upaya untuk menekan angka pemalsuan ijazah ini terus dilakukan agar tidak merugikan banyak pihak," kata Veridy dalam webinar Strategi Cerdas dalam Pendaftaran PIN untuk mencapai 100% Eligible yang dibesut SEVIMA, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, seluruh proses pemberlakuan PIN dan SIVIL bagi perguruan tinggi juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018.
Seluruh sistem penomoran pada PIN ini nantinya akan langsung dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan harapan, seluruh ijazah yang keluar bisa terdeteksi dengan baik.
Hasil proses PIN itu disebut sebagai Nomor Ijazah Nasional (NINA). Setelah NINA keluar, maka akan diverifikasi secara langsung melalui SIVIL.
Perguruan tinggi wajib memberlakukan penomoran ijazah nasional atau PIN mulai Desember 2020 untuk mencegah pemalsuan ijazah
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini
- Dua Kampus di Padang dapat Inspirasi dari Program DAIKIN Goes to Campus
- KMHDI DKI Jakarta Dukung Heru Budi Data Ulang Penerima KJMU
- Kelola Alumni Network, Universitas Pembangunan Jaya Manfaatkan Hasil Tracer Study
- Awal 2024, Prodi Teknologi Pangan Unika Atma Jaya Raih Akreditasi Unggul
- Sekjen Kemnaker Jajaki Kerja Sama Riset Pelatihan Vokasional dengan BiBB Jerman