Marak Pemalsuan Ijazah, Perguruan Tinggi Wajib Berlakukan PIN per Desember 2020

Marak Pemalsuan Ijazah, Perguruan Tinggi Wajib Berlakukan PIN per Desember 2020
Perwakilan LLDIKTI VIII Muhammad Veridy Samodra. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Pemalsuan ijazah di Pendidkan Tinggi masih marak terjadi. Ironisnya, kejadian ini tidak hanya terjadi pada satu wilayah.

Inilah yang mendorong LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) melakukan perombakan dan inovasi baru untuk mengatasi masalah tersebut dengan meluncurkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). 

Perwakilan LLDIKTI VIII Muhammad Veridy Samodra, mengungkapkan, PIN dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) sangat penting diberlakukan di seluruh perguruan tinggi.

Ini agar seluruh proses pengeluaran nomor ijazah di perguruan tinggi bisa terorganisir sebaik mungkin. 

"Berbagai upaya untuk menekan angka pemalsuan ijazah ini terus dilakukan agar tidak merugikan banyak pihak," kata Veridy dalam webinar Strategi Cerdas dalam Pendaftaran PIN untuk mencapai 100% Eligible yang dibesut SEVIMA, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, seluruh proses pemberlakuan PIN dan SIVIL bagi perguruan tinggi juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018.

Seluruh sistem penomoran pada PIN ini nantinya akan langsung dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan harapan, seluruh ijazah yang keluar bisa terdeteksi dengan baik.

Hasil proses PIN itu disebut sebagai Nomor Ijazah Nasional (NINA). Setelah NINA keluar, maka akan diverifikasi secara langsung melalui SIVIL. 

Perguruan tinggi wajib memberlakukan penomoran ijazah nasional atau PIN mulai Desember 2020 untuk mencegah pemalsuan ijazah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News