Marak Pemalsuan Ijazah, Perguruan Tinggi Wajib Berlakukan PIN per Desember 2020

Marak Pemalsuan Ijazah, Perguruan Tinggi Wajib Berlakukan PIN per Desember 2020
Perwakilan LLDIKTI VIII Muhammad Veridy Samodra. Foto tangkapan layar zoom

"PIN memang terbilang masih sangat baru di lingkup perguruan tinggi, sehingga setiap kampus eajib mengetahui strategi yang tepat untuk menerapkannya," ucapnya. 

Dalam surat edaran yang sudah dikeluarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), perguruan tinggi wajib menerapkan PIN mulai Desember 2020. Untuk itu, perguruan tinggi diminta menyiapkannya sedari sekarang agar mencapai 100% eligible. 

Pada kesempatan sama Kabag PDDikti Universitas Muhammadiyah Mataram, Ramli, S.AP,  mengungkapkan, ada dua prinsip yang bisa diterapkan untuk melakukan penerbitan ijazah. Pertama, prinsip kehati-hatian, bertujuan untuk menjaga keaslian ijazah, sertifikasi profesi, dan sertifikat kompetensi agar ijazah yang sudah dikeluarkan tidak mudah dipalsukan. 

Prinsip kedua yaitu akurasi. Ini berfungsi untuk mengatur ketepatan data dan informasi yang dicantumkan di dalam ijazah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi profesi sesuai dengan data NIK pada Kartu Tanda Penduduk.

"Seluruh data mahasiswa yang akan didaftarkan dan diinput dalam PIN wajib untuk dilakukan pengecekan ulang terutama pada kolom NIM, NIK, nama mahasiswa, jenis pendaftaran, dan tempat tanggal lahir," terang Ramli.

Selain itu, data lain yang wajib untuk dilakukan pengecekan adalah jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang sudah ditempuh mahasiswa. Langkah selanjutnya, pengecekan wajib dilakukan pada rekapan AKM. Pada rekapan AKM ini, data yang paling krusial untuk dilakukan pengecekan adalah IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), SKS total, status mahasiswa, dan status masa studi mahasiswa. 

Yang tak kalah penting, lanjut Ramli, koreksi data wajib dilakukan sedini mungkin untuk menghindari kesalahan input. Jika terjadi kesalahan dalam input data, langsung saja lakukan pengecekan ulang data tersebut. 

"Perbaikan dan koreksi data bisa dilakukan melalui feeder yang sudah tersedia," ucapnya.

Perguruan tinggi wajib memberlakukan penomoran ijazah nasional atau PIN mulai Desember 2020 untuk mencegah pemalsuan ijazah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News