Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini

“Lalu, warga menyerahkan pelaku kepada kami untuk diproses seusai dengan undang-undang berlaku. Pelaku sendiri dihadapan penyidik mengakui semua perbuatannya. Saat ini kami masih terus melengkapi berkas perkara,” kata Fifin.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku Riduan berkilah memeluk dan mencium pipi korban dikarenakan sayang kepada anak kecil.
“Tidak, pak, saya tidak mencabuli, hanya mencium pipi dan peluk. Itu pun karena saya sayang kepada mereka. Setelah itu, mereka saya belikan jajanan sosis dan ketela di warung,” kata Riduan singkat. (mcr35/jpnn)
Modus iming-imingi membelikan sosis dan ketela, marbut masjid mencabuli tiga bocah di bawah umur.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono