Marbut Musala Kaget Toa dan Amplifier Raib saat Subuh, Ternyata Ini Pencurinya
Minggu, 16 Agustus 2020 – 18:36 WIB

JLN, 33, tersangka pencuri kotal amal di sejumlah Masjid yang ada di Kota Palangka Raya diamankan Polisi. Foto: dokumen pribadi/antara
"Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," katanya.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian pengeras suara atau toa dan amplifier milik musala Dusun Montong Palung, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (14/8) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya