Mardani Sentil Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyentil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tidak perlu dipidana.
Mardani lantas menyodorkan logika sederhana menyikapi pernyataan Jaksa Agung yang ingin pelaku korupsi dengan nominal yang sebegitu cukup dengan pengembalian kerugian negara saja.
"Logika sederhananya, jika korupsi di bawah 50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama? Satu grup berisi 20 orang masing-masing 50 juta?" tanya Mardani melalui layanan pesan, Selasa (2/1).
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menyebut persoalan korupsi bukan sekadar jumlah, tetapi juga masalah mental korup yang harus diberantas.
"Penegakan hukum badan adalah salah satu cara," beber Anggota Fraksi PKS itu.
Mardani pun berharap perryataan ST Burhanuddin tidak menjadi seperti insentif bagi seseorang melakukan korupsi, karena penyelesaiannya bisa secara administrasi.
"Jika memang Kejagung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi," tutur Mardani.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.
Politikus PKS Mardani Ali Sera menyentil pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang korupsi di abwah Rp 50 juta tidak dipidana, cukup kembalikan kerugian negara.
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit