Mardiyanto Siap Hadapi Angket DPT

Mardiyanto Siap Hadapi Angket DPT
Mendagri Mardiyanto. Foto: Arsip JPNN.
Lebih lanjut Mardiyanto mengatakan, bahwa menjelang pilpres nanti, pemerintah juga telah melakukan langkah konkrit terkait pemutakhiran daftar pemilih. Itu pun, kata Mardiyanto, karena ada permintaan dari KPU.

"Langkah konkritnya, pemerintah diminta KPU untuk membantu pemutakhiran (daftar pemilih). Tentu tetap dengan koridor UU yang berlaku. Perangkat pemerintah yang masuk di situ hanya RT/RW, atau perangkat desa untuk membantu petugas pemutakhiran data pemilih," tukasnya.

Di kesempatan terpisah, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursydan Baldan menilai, usulan hak angket DPT itu sebenarnya salah alamat. Sebab katanya, pemilu adalah domain KPU, sementara angket ditujukan untuk penyelidikan terhadap presiden. "Karena itu, usulan angket DPT tidak tepat sasaran," kata Ferry.

Politisi Golkar itu menambahkan, karena DPT adalah domain dan kewenangan KPU, sudah seharusnya pula KPU menjadi pihak yang melakukan pemutakhiran DPT, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

JAKARTA - Pemerintah siap menghadapi usulan penggunaan hak angket tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatif yang kini bergulir di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News