Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
jpnn.com - JAKARTA – Pada Maret ini, jutaan guru berstatus PNS, PPPK, guru swasta, dan honorer menerima penghasilan 5 kali gaji.
Para guru yang menerima 5 kali gaji itu merupakan guru yang sudah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yakni yang sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik).
Data yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, terdapat 1.869.766 guru PNS, PPPK, non-ASN termasuk honorer akan menerima TPG yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Perinciannya, jumlah guru ASN terdiri dari PNS dan PPPK penerima TPG sebanyak 1.476.964.000 orang.
Adapun jumlah guru non-ASN (swasta) dan honorer berjumlah 392.802.000 orang.
Penyaluran TPG langsung ke rekening masing-masing guru dimulai pada Maret 2025.
“Transfer langsung di Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idulfitri dengan gembira dan agar mereka dapat lebih sejahtera serta bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di depan Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis (13/3).
Dia menjelaskan, para guru yang menerima transfer langsung TPG pada bulan ini adalah mereka yang sudah lengkap dan terverifikasi data maupun nomor rekening bank masing-masing.
Pada Maret ini jutaan guru berstatus ASN, termasuk PPPK dan honorer, bisa menerima 5 kali gaji. Alhamdulillah.
- Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Penantian Panjang Terbayar, Kalimat Pejabat Ini Bikin PPPK & P3K PW Bisa Tidur Nyenyak
- Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal
- Ahli Waris Almarhumah Nurijah PPPK Menerima Rp832,8 Juta
- Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran CPNS 2026 Jalur Umum dan Sekolah Kedinasan
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting soal Jaminan Pensiun dan JHT PPPK, Nasib P3K Paruh Waktu dan Downgrade Bagaimana?
JPNN.com




