Maria Pauline Lumowa Tercatat Sebagai WN Belanda, Yasonna Bocorkan Ada Upaya Suap
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, buron pombobol Rp 1,7 triliun di BNI, Maria Pauline Lumowa, tercatat sebagai warga negara Belanda.
Dia juga mengungkapkan upaya ekstradisi Maria ke Indonesia dari Serbia memiliki proses yang pelik dan bahkan ada upaya suap.
"Selama proses ada negara dari Eropa yang lakukan diplomasi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Bahkan, kata Yasonna, kuasa hukum Maria di sana juga ikut melakukan upaya-upaya hukum agar kliennya tidak diekstradisi dari Serbia.
Yasonna bahkan mengaku mendapat informasi bahwa sempat ada upaya suap terhadap pihak Serbia agar Maria tidak dibawa ke Tanah Air.
"Saya dapat informasi, ada upaya suap. Tetapi pemerintah Serbia commited," kata dia.
Hal tersebut, kata Yasonna jadi sejumlah penyebab lamanya proses Maria sampai akhirnya dibawa ke Indonesia. Padahal, Maria sudah diringkus oleh pihak interpol Serbia sejak 16 Juli 2019.
Yasonna juga menerangkan, pihaknya mengizinkan Duta Besar Belanda untuk memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Maria.
Upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia dari Serbia memiliki proses yang pelik dan bahkan ada upaya suap.
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Inggris Diminta Kembalikan Aset dan Manuskrip Asli Milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
- Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda