Maria Pauline Lumowa Tercatat Sebagai WN Belanda, Yasonna Bocorkan Ada Upaya Suap
Kamis, 09 Juli 2020 – 13:10 WIB

Menkum HAM Yasonna H Laoly (pakai topi) berbicara dengan Maria Pauline Lumowa di dalam pesawat Garuda Indonesia. Maria merupakan buron kasus pemboblan dana Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Foto: Kemenkum HAM
Diketahui Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
"Sebagai perlindungan warga megara, dia akan diberi akses hukum melalui Dubesnya menunjuk lawyer dan penasihat hukum dia," tandas Yasonna.(tan/jpnn)
Upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia dari Serbia memiliki proses yang pelik dan bahkan ada upaya suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat