Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui
Kamis, 07 September 2023 – 17:45 WIB
Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waduh, Mobil Mewah Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Kenapa?
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
- 5 Berita Terpopuler: Panselnas CPNS 2023 & PPPK Beri Info Baru, Banyak Honorer K2 Berlinang Air Mata, Kacau
- Sebegini Cintanya Rafael Alun kepada Mario Dandy Satriyo
- Inilah Keluarga Rafael Alun, Istri hingga Anak Aktif dalam Pencucian Uang
- Babak Baru Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy