Marisa Putri yang Menewaskan Seorang Ibu Ditahan Jaksa, Terancam Hukuman Berat
Selasa, 01 Oktober 2024 – 17:34 WIB

Marisa Putri saat menjalani tahap II di Kejari Pekanbaru. Foto: Source For JPNN.com.
“Marisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Boris.
Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) mengemudi dalam kondisi mabuk berat saat menabrak Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.
Kecelakaan bermula saat sebuah mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa melaju dari arah timur menuju barat.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marniningsih.
Akibat benturan keras, Renti Marniningsih mengalami luka berat di kepala dan tewas di tempat kejadian. (mcr36/jpnn)
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, telah menahan Marisa Putri, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati