Marisa Putri yang Menewaskan Seorang Ibu Ditahan Jaksa, Terancam Hukuman Berat

jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, telah menahan Marisa Putri, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu.
Penahanan dilakukan pada Selasa (1/10), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Jaksa Penuntut Umum pertama Senator Boris Panjaitan mengatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus tabrakan maut tersebut dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
"Terhadap tersangka Marisa berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum," kata Senator Boris Panjaitan.
Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan.
Marisa akan menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
"Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan oleh karena tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP dimana penahan tersebut dilakukan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang di Lapas PerempuanbKelas II A Pekanbaru," tegas Boris.
Ia dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, telah menahan Marisa Putri, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu.
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan