Mark Up Gaji Pegawai Bertahun-tahun, Pejabat Ini Berakhir di Penjara

Mark Up Gaji Pegawai Bertahun-tahun, Pejabat Ini Berakhir di Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mulyadi dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi lainnya.

Menurut Dedy, Mulyadi sendiri setidaknya sudah 5 kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati. “Di tahap penyidikan kurang lebih sekitar sudah 4 kali dia diperiksa, ini yang ke 5 kalinya. Tanggal 6 April dia dipanggil, lalu 7 April dilanjutkan. Kemudian, tanggal 10 April lagi, lalu tanggal 13, dan ini (kemarin) yang kelima kalinya,” katanya.

Pada pemeriksaan ke empat, sambung Dedy, Mulyadi datang diperiksa dan menyerahkan berkas berupa dua kardus berisi dokumen penting. Mulyadi bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. (wsn)


Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi langsung menjebloskan Mulyadi, pembantu Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News