Martin Apresiasi Laporan BPKN soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Pertimbangkan Bentuk Pansus

Martin Apresiasi Laporan BPKN soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Pertimbangkan Bentuk Pansus
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung seusai menerima laporan TPF BPKN soal kasus gagal ginjal akut pada anak di DPR RI, Kamis (15/12/2022). Foto: DPR RI

Kepala BPKN Rizal E Halim mengungkap sejumlah fakta terbaru mengenai kasus GGAPA pada anak.

Pertama, TPA kasus GGAPA menemukan adanya ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar-instansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA.

"Sehingga di dua minggu pertama Oktober terjadi kesimpangsiuran, dan terjadi kegamangan di ruang publik,” ucap Rizal.

Kedua, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat.

Ketiga, ketidaktransparanan terkait penindakan penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi.

Keempat, sinkronisasi antara pusat dan daerah karena kurang berjalan karena  tidak adanya protokol khusus penanganan krisis darurat di sektor kesehatan. terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA.

Kelima, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah. "Kami mencoba mendatangi korban dan diketahui korban belum mendapatkan kompensasi sesuai amanat UU nomor 8 tahun 1999," ungkap Rizal.

Keenam, belum adanya ganti rugi kepada korban kasus GGAPA dari pihak industri farmasi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengapresiasi laporan TPF BKPN soal kasus gagal ginjal akut pada anak. Pertimbangkan bentuk pansus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News