Martin Heran JPU Sebut Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J, tetapi Sepakat soal…

Martin Heran JPU Sebut Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J, tetapi Sepakat soal…
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan terjadi perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua alias Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan tidak sepakat dengan kesimpulan JPU tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan kliennya sudah memiliki tunangan cantik dan jauh lebih muda disbanding Putri Candrawathi.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (16/1).

Tim JPU menyimpulkan terjadinya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua di rumah Ferdy Sambo, Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 7 Juli 2022.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU saat membacakan berkas tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Kesimpulan JPU bahwa telah terjadi perselingkuhan berdasar keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Tim JPU menilai Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Begini respons Martin Simanjuntak soal JPU menyimpulkan terjadi perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua alias Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News