Martin Heran JPU Sebut Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J, tetapi Sepakat soal…

Martin Heran JPU Sebut Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J, tetapi Sepakat soal…
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

JPU menilai, keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.

Sepakat Tidak Terjadi Kekerasan Seksual

Martin Simanjuntak menyatakan sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU yang mengatakan tidak ada terjadi kekerasan seksual.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin. (antara/jpnn)

Begini respons Martin Simanjuntak soal JPU menyimpulkan terjadi perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua alias Brigadir J.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News