Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum

Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum
Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, persoalan santet yang masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu didalami lagi. Bahkan, Martin berharap santet tidak sampai masuk dalam UU.

Pasalnya, menurut Martin, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa serta hakim akan kesulitan untuk menerapkan hukumnya. "Karena membuktikannya susah," kata Martin kepada wartawan, Kamis (21/3).

Martin juga menyebutkan bahwa masyarakat juga masih terpecah dalam menyikapi soal santet. Sebagian mengakui adanya santet, sedangkan sebagian lagi tidak mempercayainya benar-benar ada.

"Kalau kita merumuskan suatu tindak pidana dalam KUHP, tentu harus memiliki dasar dan fakta yang kuat," terang anggota Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, persoalan santet yang masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu didalami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News