Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum
Kamis, 21 Maret 2013 – 12:09 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, persoalan santet yang masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu didalami lagi. Bahkan, Martin berharap santet tidak sampai masuk dalam UU. "Kalau kita merumuskan suatu tindak pidana dalam KUHP, tentu harus memiliki dasar dan fakta yang kuat," terang anggota Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut.
Pasalnya, menurut Martin, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa serta hakim akan kesulitan untuk menerapkan hukumnya. "Karena membuktikannya susah," kata Martin kepada wartawan, Kamis (21/3).
Baca Juga:
Martin juga menyebutkan bahwa masyarakat juga masih terpecah dalam menyikapi soal santet. Sebagian mengakui adanya santet, sedangkan sebagian lagi tidak mempercayainya benar-benar ada.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, persoalan santet yang masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu didalami
BERITA TERKAIT
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri