Marudut Tetap Divonis Suap Meski Dua Hakim Beda Pendapat
Karenanya Casmaya menegaskan, tidak terlaksananya perbuatan itu bukan atas kehendak sendiri. Dia mengatakan, Sudi dan Dandung berperan menyediakan uang. Sedangkan Marudut sebagai perantara, Sudung dan Tomo selaku penyelenggara negara. "Niat yang sama para terdakwa sudah ada. Niat meminta bantuan Kepala Kejati dan Aspidsus untuk menghentikan penyidikan sudah ada," ucap Casmaya.
Karenanya, ia sependapat bahwa unsur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tidak terbukti.
Seperti diketahui, Marudut divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Marudut terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beda pendapat saat menjatuhkan vonis kepada Marudut Pakpahan, perantara suap petinggi PT Brantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran