Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR Merawat Demokrasi dan Kedaulatan

Sebagai konvensi ketatanegaraan, Sidang Tahunan MPR diatur dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib MPR. Demokrasi meniscayakan berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Kalau tidak ada prinsip akuntabilitas dan transparansi maka pelaksanaan demokrasi tidak selaras dengan tujuan demokrasi itu sendiri. Jadi, laporan lembaga-lembaga negara itu juga bagian dari prinsip akuntabilitas," ucap dia.
Dengan ada forum Sidang Tahunan MPR, maka demokrasi diharapkan bisa tumbuh dan berkembang. Selain itu, masyarakat juga memiliki ruang melaksanakan fungsi kontrol.
"Dengan informasi yang transparan dan akuntabel, maka rakyat akan menaruh kepercayaan (trust) kepada lembaga-lembaga negara. Ketidak percayaan publik menyebabkan demokrasi tidak berjalan sesuai kehendak rakyat, padahal esensi demokrasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan," tuturnya.
Oleh karena itu, Ma’ruf Cahyono, Sidang Tahunan MPR jangan dipahami secara sederhana sebagai agenda seremonial ketatanegaraan saja, tetapi itu adalah forum resmi, penting, dan monumental.
"Karena saat itu laporan disampaikan kepada rakyat. Rakyat memiliki kedudukan tertinggi sebagai pemegang kedaulatan. MPR sebagai fasilitator saja untuk penyelenggaraan laporan lembaga negara tersebut," pungkasnya. (*/jpnn)
Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021 mendatang dinilai sebagai momentum penting ketatanegaraan di negara demokrasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh