Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR Sudah Menjadi Konvensi Ketatanegaraan

Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR Sudah Menjadi Konvensi Ketatanegaraan
Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menyebut Sidang Tahunan MPR yang sudah diselenggarakan sejak masa jabatan MPR RI 2014–2019 merupakan konvensi ketatanegaraan.

MPR kembali akan menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara pada Senin (16/8) besok.

Menurut dia kedudukannya konvensi ketatanegaraan itu memiliki posisi yang tinggi dalam hukum ketatanegaraan.

"Sidang Tahunan ini sudah menjadi konvensi ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan adalah suatu kebiasaan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara. Praktik ini sudah dilakukan secara terus menerus dan menjadi satu tradisi ketatanegaraan," kata Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dalam keterangannya, Minggu (15/8).

Dia menjelaskan, sejak 2015 MPR sudah menyelenggarakan sidang tahunan untuk memfasilitasi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat.

Sidang Tahunan MPR digelar agar masyarakat mendapatkan informasi tentang kinerja lembaga negara selama kurun waktu satu tahun perkembangan pelaksanaan tugasnya. Hal itu sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat.

Harapannya, ada feedback dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang Undang Dasar oleh para penyelenggara negara. Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya ada delapan, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY.

"Sidang Tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam tradisi ketatanegaraan. Oleh karena itu, maka Sidang Tahunan MPR disebut dengan konvensi ketatanegaraan," kata Ma'ruf.

MPR kembali menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara pada Senin (16/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News