Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas

Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas
Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas
JAKARTA - Rencana penghentian penyidikan kasus korupsi PT Kiani Kertas sudah muncul sejak Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jaksa Agung. Orang yang mengusulkannya adalah Marwan Effendy yang kala itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Namun usulan Marwan tersebut ditolak Hendarman sampai menunggu waktu yang tepat.

"Yang tahu pertimbangannya ya beliaulah (Hendarman)," kata Marwan yang kini menjabat sebagai JAM Pengawasan, Kamis (7/7). Lalu alasan apa Marwan mengajukan SP3 kasus Kiani Kertas? Menurut Marwan karena unsur kerugian negara sudah tak ada lagi, serta memberikan kepastian hukum. Dalam arti melanjutkan berkas perkara yang memiliki bukti kuat atau menghentikan untuk perkara yang tak kuat pembuktiannya.

Selain itu, lanjut Marwan, masa tenggang waktu kredit sudah selesai. Alasan lain, setelah dibeli Prabowo Subianto, utang-utang perusahaan pengolah bubur kertas itu sudah dilunasi. "Bahkan melebihi utangnya sehingga Bank Mandiri malah diuntungkan sampai masuk Rp 2,8 triliun di zaman saya. Jadi Prabowo bayar Rp 2,8 triliun di zaman saya," jelas Marwan.

Mantan Kajati Jawa Timur ini menduga Hendarman menolak menyetujui SP3 karena tak ingin disorot publik. "Saya berani mengajukan karena tak ada kepentingan. Akhirnya jaksa setuju juga," tambah Marwan. Penyidikan korupsi PT Kiani Kertas resmi dihentikan pada 1 Juni 2011. Sama seperti Marwan, alasannya karena negara tak menderita kerugian.

JAKARTA - Rencana penghentian penyidikan kasus korupsi PT Kiani Kertas sudah muncul sejak Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jaksa Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News