Marwan DPR Setuju Pemberian PMN untuk BUMN Bidang Infrastruktur, Ini Alasannya

Marwan DPR Setuju Pemberian PMN untuk BUMN Bidang Infrastruktur, Ini Alasannya
Wajah baru Kementerian BUMN. Foto dok humas BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mendukung pemberian suntikan penyertaan modal negara (PMN) terhadap sejumlah perusahaan BUMN, yang salah salah satunya berada di sektor infrastruktur.

Menurut Marwan, perusahaan BUMN akan kesulitan jika tidak mendapat suntikan PMN di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Saya ini termasuk yang setuju, karena kalau ini tidak diberi PMN di tengah situasi pandemi saat ini akan sulit karena sektor swasta saat ini relatif lumpuh. Kami harus setuju BUMN diberi PMN terutama BUMN bidang infrastruktur," kata Marwan, setelah rapat kerja dengan Kementerian BUMN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9).

Marwan menjelaskan sejumlah alasan menyetujui pemberian PMN terhadap perusahaan BUMN bidang infrastruktur di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Pertama, bidang infrastruktur itu pro-job artinya bisa menyerap tenaga kerja di tengah situasi pekerja yang di rumahkan," kata mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu.

Kedua, kata Marwan, bidang infrastruktur adalah pro-poor. Menurutnya, hal itu bisa menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat. Sehingga mengurangi kemiskinan yang dengan sendirinya ekonomi akan bergeliat kepada masyarakat. "Dengan adanya pembangunan infrastuktur itu mengurangi kemiskinan," jelasnya.

Ketiga, lanjut Marwan, bidang infrastruktur adalah pro-gross untuk pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pembangunan infrastruktur akan menumbuhkan perekonomian yang saat ini sedang minus.

"Di samping juga menjadi ujung pergerakan sektor ekonomi baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kalau infrastrukturnya jelek tidak mungkin dilirik investor," katanya.

Marwan Jafar DPR setuju PMN diberikan kepada BUMN bidang infrastruktur karena akan membuka lapangan kerja di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News