Marzuki Anggap Rangkap Jabatan Hal yang Lumrah

Marzuki Anggap Rangkap Jabatan Hal yang Lumrah
Marzuki Anggap Rangkap Jabatan Hal yang Lumrah
Ia meyakini Presiden SBY dapat tetap fokus dalam menjalankan roda pemerintahan dan partai. Marzuki pun menampik, SBY melanggar ucapannya sendiri terkait permintaan pada menteri-menteri dari parpol untuk fokus bekerja.

Menurutnya, pesan SBY pada menteri memang sudah seharusnya dilaksanakan, agar tidak ada yang melupakan tugas dan kewajibannya.

"Fokus itu bukan larangan untuk merangkap. Fokus itu kita memprioritaskan tugas kita sebagai pejabat publik artinya enggak ada larangan rangkap jabatan. Kemampuan leadership kita bisa mendelegasikan kewenangan kita kepada orang-orang di partai," tutur Marzuki.

Seperti diketahui, SBY menjadi ketum menggantikan posisi Anas Urbaningrum. Pemilihan ini adalah hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Bali 30-31 Maret lalu. Anas sendiri mundur karena tersangkut kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (flo/jpnn)

JAKARTA--Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini memiliki dua jabatan penting. Selain menjadi Presiden RI, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News