Mas Dhito Tegaskan tidak Ada Kata Maaf Bagi ASN yang Korupsi

jpnn.com - KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara atau ASN di Pemerintah Kabupaten Kediri yang terbukti secara hukum terlibat kasus korupsi.
Dia menegaskan tidak ada kata maaf bagi ASN korupsi.
Anak dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu meminta jajarannya tidak melakukan praktik korupsi atau penyelewengan, termasuk jual beli jabatan.
"Jika ada kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah), staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf," kata Bupati Hanindhito di Kediri, Jumat (16/9).
Untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemkab Kediri, Hanindhito menerapkan beberapa langkah strategis utamanya penerapan transaksi nontunai (TNT).
Menurutnya, penerapan TNT itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2021.
Dia menegaskan bahwa transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan nontunai.
“Jadi, tidak boleh cash,” tegas Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito Himawan Pramana.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana alias Mas Dhito menegaskan tidak ada kata maaf bagi ASN yang melakukan korupsi.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua