Mas Nadiem Sebut Sudah Banyak Terobosan Menyelesaikan Persoalan Guru Honorer
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa pihaknya telah banyak melakukan terobosan dalam menyelesaikan persoalan guru honorer.
Dia pun menyebut bahwa 544.292 guru honorer telah menjadi pegawai aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) sejak 2021.
“Total guru honorer yang telah lolos sejak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 hingga 2022 sebanyak 544.292 guru,” kata Mas Nadiem di Jakarta, Sabtu (15/4).
Pengumuman terakhir dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 pada Jumat (14/4) yang dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Dalam pengumuman penerimaan PPPK 2022 itu terdapat 250.432 guru honorer yang lulus seleksi pascamasa sanggah.
Oleh karena itu, diharapkan dapat makin mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan.
Sejak 2019, Kemendikbudristek terus berupaya menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah menahun dan sudah menciptakan beberapa perubahan positif, seperti memberikan solusi kebutuhan guru di daerah.
Kemudian juga adanya perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK sehingga membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Mas Nadiem menyebut bahwa 544.292 guru honorer telah menjadi pegawai ASN PPPK sejak 2021. Banyak terobosan yang sudah dilakukan.
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung