Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Pemohon Langsung Melonjak

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Pemohon Langsung Melonjak
Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat sidak di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12-10-2022). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi

"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022," kata Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Masyarakat merespons positif kebijakan baru masa berlaku paspor selama sepuluh tahun. Pemohon paspor pun langsung melonjak.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News