Masa Berlaku SIM Anda Habis? Silakan Perpanjang di 5 Gerai Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM keliling bagi pemilik dokumen tersebut yang masa berlakunya akan segera habis.
SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri memiliki masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM keliling yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta, pada Jumat (22/7).
Dilansir dari Twitter resmi @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lalu, warga yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa menuju ke Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tersedia di Grand Mall Cakung.
Lokasi pelayanan tersebut juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM keliling yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta, pada Jumat (22/7).
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?