Masa Jabatan 5 Gubernur Berakhir, Nama-nama ini Bakal Dilantik Jadi Penjabat

Masa Jabatan 5 Gubernur Berakhir, Nama-nama ini Bakal Dilantik Jadi Penjabat
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. Foto: Puspen Kemendagri

Kemudian, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sekda Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

"Besok hadir di sana, selesai pelantikan nanti dikomunikasikan," kata Suhajar saat ditanya mekanisme pemilihan penjabat gubernur tersebut.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan dijelaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal.

Yakni, dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Kemudian, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.(Antara/jpnn)

Masa jabatan lima gubernur segera berakhir, nama-nama ini bakal dilantik menjadi penjabat kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News