Masa Jabatan Pengganti Anggota BPK Tunggu Putusan MK
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:32 WIB
“Kalau uji materi ini dikabulkan, maka masa jabatan anggota BPK hasil PAW harus tetap lima tahun sesuai UU BPK. Putusan MK itu nantinya juga bisa berlaku bagi calon anggota BPK pengganti Taufiqurrahman Ruki yang kini sedang dipilih oleh DPR,” kata Arman Remi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5).
Arman Remi mengatakan, dasar pemikiran uji materi terhadap masa jabatan anggota BPK hasil PAW ini tak jauh berbeda dengan uji materi masa jabatan anggota KPK hasil PAW yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap masa jabatan pimpinan KPK hasil PAW Busyro Muqoddas pada 2011.
Saat itu, MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK Busyro KPK tetap empat tahun, meski berstatus pengganti pimpinan KPK sebelumnya, Antasari Azhar.
Putusan MK itu pun ditetapkan berlaku surut karena keluar setelah selesainya pemilihan pimpinan KPK di DPR. DPR sebelumnya menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas hanyalah satu tahun, melanjutkan masa jabatan Antasari Azhar.
JAKARTA - DPR saat ini sedang melakukan proses fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti antarwaktu (PAW) anggota
BERITA TERKAIT
- Dito Ariotedjo Komentari Langkah Bobby Maju Pilgubsu dari Gerindra: Tidak Kecele, Justru Positif
- Dukung Inklusivitas Sosial Difabel, Pegadaian Berpartisipasi dalam Konser Panggung Talenta
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis '98: Kejamnya Orde Baru Tidak Boleh Dilupakan
- Kuliah Umun Bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN, Bamsoet Dorong Kaji Sistem Pemilu
- Pasutri Ini Luncurkan Buku pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selamat
- Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon