Masa Jabatan Pengganti Anggota BPK Tunggu Putusan MK
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:32 WIB
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat jika anggota pimpinan KPK hasil PAW hanya menduduki masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka hal itu melanggar prinsip kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Sebab, proses seleksi pimpinan KPK pengganti mengeluarkan biaya yang relatif sama besarnya dengan proses seleksi lima orang pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK pengganti tidak dapat disamakan dengan mekanisme PAW bagi anggota DPR dan DPD karena mekanismenya tidak melalui proses seleksi baru.
Arman Remi mengatakan, proses seleksi calon anggota BPK untuk PAW sendiri tak jauh berbeda dengan seleksi calon anggota pimpinan KPK. Yakni, melalui serangkaian proses fit and proper test di DPR.
JAKARTA - DPR saat ini sedang melakukan proses fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti antarwaktu (PAW) anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris