Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Berubah-ubah, Letjen TNI Suharyanto Menjawab Begini 

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Berubah-ubah, Letjen TNI Suharyanto Menjawab Begini 
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memberikan penjelasan secara saintifik tentang berubah-ubahnya masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. 

Menurut Ace, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selalu berubah-ubah, dari awalnya tujuh hari, lima hari, dan sekarang ini menjadi 10 hari. Dia meminta penjelasan secara saintifik tentang alasan perubahan masa karantina itu agar masyarakat dapat menerima dan memahaminya. 

"Harus ada penjelasan secara saintifik kepada masyarakat terkait dengan perubahan kebijakan karantina yang berubah-ubah," kata Ace saat rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12). 

Alumnus Universitas Padjajaran itu meyakini bahwa masyarakat akan patuh terhadap kebijakan pemerintah, apabila keilmuan dijadikan dasar dalam memutuskan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. 

"Saya bukan ahli epidemiologi, tetapi kalau misalnya saya mendapatkan penjalasan dari ahlinya tentang kebijakan tersebut, tentu kami bisa terima," tutur Ace.

Dalam raker itu, politikus Partai Golkar tersebut juga menyinggung soal kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan internasional di hotel. 

Hanya saja, legislator Daerah Pemilihan II Jawa Barat itu mengaku mendapat keluhan dari sejumlah koleganya yang kesusahan mendapatkan hotel untuk karantina. 

“’Pak Ace bagaimana ini hotel-hotel pada penuh, kalau ada hotel, saya siap untuk dikarantina, tetapi kalau enggak ada, kan, jadi repot”,” kata Ace menirukan keluhan koleganya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menuntut penjelasan saintifik terhada perubahan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News