Masa Kerja di Bawah 3 Tahun, Calon PPPK Guru Diberi Status BTL, Honorer Stres

Masa Kerja di Bawah 3 Tahun, Calon PPPK Guru Diberi Status BTL, Honorer Stres
Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir (berpeci) saat teken kontrak kerja PPPK guru tahap 1. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan bagaimana kondisi lima calon PPPK guru tahap 1 yang menggantung nasibnya.

Mereka terganjal masa kerja minimal 3 tahun sebagaimana ketentuan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Teman-teman guru honorer sampai stres karena statusnya BTL (berkas tidak lengkap), padahal berkas tambahan untuk SK mengajar di sekolah swasta sudah dicantumkan," terang Arul, sapaan akrab Badrul kepada JPNN.com, Sabtu (5/3).

Dia menceritakan, sebenarnya ada 11 guru honorer yang berstatus BTL. Semuanya terkendala masa kerja di sekolah negeri yang di bawah 3 tahun.

Namun, 6 orang kemudian dinyatakan bisa diangkat dan dikeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) oleh BKN. Sementara, 5 orang lainnya tetap BTL.

"Sudah dua kali diurus dan perbaikan berkas, tetapi masih BTL. Saya ikut pusing juga karena tanggung jawab mengawal kawan-kawan," ujar guru pendidikan agama Islam (PAI) yang akan menerima SK PPPK pada Selasa (8/3).

Dia menambahkan, kejadian seperti di Kota Kediri juga dialami para guru honorer di daerah lainnya. Arul memprediksikan banyak yang BTL karena terganjal masa kerja.

Ia tetap berharap akan ada kebijakan bagi eks guru swasta yang sudah pindah ke sekolah negeri.

Calon PPPK guru diberikan status BTL karena masa kerjanya di bawah 3 tahun, honorer pun stres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News