Masa Penahanan Angie Ditambah 40 Hari Lagi
Selasa, 15 Mei 2012 – 19:31 WIB

Masa Penahanan Angie Ditambah 40 Hari Lagi
JAKARTA - Upaya Angelina Sondakh maupun penasihat hukumnya untuk mendapat penangguhan penahanan pupus sudah. Alih-alih memberi penangguhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memperpanjang masa penahanan terhadap Angelina.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa besok (16/5) tahap pertama penahanan Angie -panggilan Angelina- selama 20 hari telah berakhir. Untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu pun diperpanjang. "Surat perpanjangan untuk penahanan tahap kedua selama 40 hari sudah keluar. Mulai 17 Mei," kata Johan di KPK, Selasa (15/5).
Terpisah, pengacara Angie, Teuku Nasrullah mengaku sudah menerima surat perpanjangan penahanan untuk kliennya. "Angie menerima surat perpanjangan penahanan, karena masa pertama penahanan berakhir tanggal 16 Mei," kata Nasrullah di gedung KPK, sore tadi.
Berdasarkan surat perpanjangan dari KPK, maka tahap kedua penahanan Angie berlaku mulai 17 Mei hingga 25 Juni. Pada kesempatan itu Nasrullah juga menyebutkan bahwa kliennya meminta diperlakukan sama dengan tahanan lain. Dengan demikian, tidak ada kesan bahwa Angie didiskriminasi.
JAKARTA - Upaya Angelina Sondakh maupun penasihat hukumnya untuk mendapat penangguhan penahanan pupus sudah. Alih-alih memberi penangguhan, Komisi
BERITA TERKAIT
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'