Vonis Nunun Dianggap Ringan, KPK Ajukan Banding
Selasa, 15 Mei 2012 – 18:01 WIB

Vonis Nunun Dianggap Ringan, KPK Ajukan Banding
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melawan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Nunun Nurbaetie. KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis terhadap terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu. Dalam surat tuntuan, JPU meminta majelis menghukum Nunun dengan empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Namun majelis menyatakan Nunun bersalah sesuai dakwaan pertama, dan menghukum Nunun dengan penjara selama 2,5 tahun.
"Kita memutuskan banding untuk Nunun," kata Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (15/5) sore.
Sebagaimana diketahui bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5) pekan lalu telah memvonis Nunun dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. Sebelumnya dalam dakwaan primer Nunun dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, bekas buron Interpol kelahiran 28 September 1950 itu dianggap telah melanggar pasal 13 UU yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melawan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Nunun Nurbaetie. KPK memutuskan
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan