Dikalahkan Yusril, Mendagri Patuh

Tunda Lantik Junaidi Hamzah sebagai Gubernur Bengkulu

Dikalahkan Yusril, Mendagri Patuh
Dikalahkan Yusril, Mendagri Patuh
JAKARTA - Rencana pelantikan Junaidi Hamzah sebagai gubernur Bengkulu yang rencanya dilaksankan Selasa (15/5) hari ini, dipastikan batal. Ini sebagai konsekuensi putusan sela PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Agusrin M Nadjamudin terhadap Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 yang memberhentikan Agusrin M Nadjamudin dan mengangkat Junaidi Hamzah sebagai gubernur definitif.

Mematuhi putusan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memutuskan untuk menunda pelantikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. "Tadi malam Kementerian Dalam Negeri sudah menerima fotocopy putusan sela atas nama Agusrin Najamudin No : 73/G/2012/PTUN Jakarta tertanggal 14 Mei 2012," ungkap Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang ditemui di kantornya, Selasa (15/5).

Mendagri, lanjutnya, dengan seksama telah mendalami penetapan PTUN tersebut. Untuk menghormati penetapan dari PTUN yang dimaksud, Mendagri mengambil langkah menunda pelantikan Plt Gubernur atas nama Junaidi Hamzah menjadi gubernur.

"Penundaan pelantikannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ucapnya.

JAKARTA - Rencana pelantikan Junaidi Hamzah sebagai gubernur Bengkulu yang rencanya dilaksankan Selasa (15/5) hari ini, dipastikan batal. Ini sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News