Dikalahkan Yusril, Mendagri Patuh
Tunda Lantik Junaidi Hamzah sebagai Gubernur Bengkulu
Selasa, 15 Mei 2012 – 14:53 WIB
Di dalam penetapan tersebut, terang Donny, sapaan akrab Reydonnyzar, majelis hakim berkesimpulan permohonan penggugat (Agusrin) agar Keputusan Presiden No 48/P/Tahun 2012 ditangguhkan pelaksanaannya.
"Mendagri menghormati dan taat azas. Selain itu dalam pertimbangan majelis, bahwa penggugat sedang menempuh upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI terhadap putusan pidana No 1891 K/PID/2012," terangnya.
Untuk diketahui, sudah dua bulan berlalu sejak MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus Gubernur Nonaktif Bengkulu periode 2005-2010 Agusrin M Najamudin, pada 10 Januari 2012 . Dengan demikian, majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Namun, Kejaksaan Agung belum juga melaksanakan eksekusi terhadap Agusrin. Sejauh ini Kejagung mengaku belum menerima salinan putusan dari MA terkait dengan putusan vonis sidang kasasi Politisi Demokrat tersebut. (esy/jpnn)
JAKARTA - Rencana pelantikan Junaidi Hamzah sebagai gubernur Bengkulu yang rencanya dilaksankan Selasa (15/5) hari ini, dipastikan batal. Ini sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara