Vonis Nunun Dianggap Ringan, KPK Ajukan Banding
Selasa, 15 Mei 2012 – 18:01 WIB

Vonis Nunun Dianggap Ringan, KPK Ajukan Banding
Karena putusan yang lebih ringan dari tuntuan itu pula KPK mengajukan banding. " Alasannya karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan," pungkas Johan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melawan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Nunun Nurbaetie. KPK memutuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan