Masa Penahanan Pejabat Bakamla Diperpanjang

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk mantan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi.
Tersangka suap satelit monitoring di Bakamla itu tetap harus berada di dalam tahanan untuk 40 hari ke depan.
"Masa penahanannya diperpanjang terhitung 4 Januari 2017 hingga 12 Februari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/1).
Eko sejak 20 hari terakhir memang sudah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat.
Eko ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Adami Okta.
Suap diberikan terkait lelang tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Dalam pengembangan penyidikan, Puspom TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk mantan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance