Masa Penahanan Pelaku Pengancam Penggal Kepala Presiden Diperpanjang

Masa Penahanan Pelaku Pengancam Penggal Kepala Presiden Diperpanjang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan Hermawan Susanto, pelaku pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan pelaku ditambah 40 hari ke depan.

"Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," ujar Argo kepada wartawan, Senin (24/6).

BACA JUGA: Calon Ketua Umum KONI Pusat Minta Restu Menpora Imam Nahrawi

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.

Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 10 Mei 2019.

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden. (cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan Hermawan Susanto, pelaku pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News