Masa Seleksi Calon Penasihat KPK Diperpanjang
Rabu, 27 Maret 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa seleksi selama sepekan lagi. Pasalnya, waktu yang ada tidak cukup untuk melakukan seleksi calon pengganti Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin itu. Tim Pansel Penasihat KPK dipimpin oleh sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo. Sedangkan anggotanya antara lain bekas Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Mochtar Pabotinggi, bekas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan bekas Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
"Kenapa diperpanjang sepekan lagi, karena menurut Pansel waktu yang ada tidak cukup," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (27/3).
Menurut Johan, sebenarnya ada 50 calon yang mendaftar. Dari seleksi administrasi, hanya 35 yang lolos dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. "Ada 35 calon yang lolos seleksi administrasi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa seleksi selama sepekan lagi. Pasalnya, waktu
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini