Masa Seleksi Calon Penasihat KPK Diperpanjang
Rabu, 27 Maret 2013 – 21:37 WIB
Ada lima tahapan dalam seleksi ini. Dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif, penilaikan kompetensi dan integritas, serta penilaian lanjutan yang terdiri dari wawancara dengan pansel, tes simulasi dan tes kesehatan, dan tahap terakhirnya adalah wawancara dengan pimpinan KPK.
Saat ini KPK hanya memiliki dua orang penasihat. Sementara Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan komisi antirasuah itu memiliki empat orang penasihat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa seleksi selama sepekan lagi. Pasalnya, waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak