Masa Tugas Penyidik KPK Maksimal 10 Tahun

Masa Tugas Penyidik KPK Maksimal 10 Tahun
Masa Tugas Penyidik KPK Maksimal 10 Tahun
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menyatakan optimis bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membantu mengatasi kekurangan penyidik yang dibutuhkan KPK.

Bahkan, melalui PP itu pula menurut Azwar, KPK selain bisa mengangkat penyidik sendiri, juga bisa mengangkat dari kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekretariat negara, dan institusi lainnya.

“PP itu menjadi pintu masuk KPK untuk mengatasi kekurangan penyidik seperti dikeluhkan selama ini. Dengan PP tersebut KPK bisa mengangkat penyidik sendiri dari KPK, kepolisian, kejaksaan, BPK, Sekretariat Negara sesuai kebutuhan,” kata Azwar Abubakar saat pendandatangan Pencanangan Zona Integritas, menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani, di lingkungan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).

Menurut Azwar, penyidik KPK nantinya memiliki masa tugas selama 4 tahun dan tidak boleh mundur sebelum masa tugasnya selesai. Setelah itu bisa mencalonkan lagi sebagai penyidik KPK periode selanjutnya, dan bisa diperpanjang sampai 2 tahun. “Tapi, setelah bertugas selama 10 tahun, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi penyidik KPK,” ungkapnya.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menyatakan optimis bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News