Masa Wajib Dinas Briptu Norman Masih Empat Tahun
Selasa, 20 September 2011 – 07:02 WIB

Masa Wajib Dinas Briptu Norman Masih Empat Tahun
Norman Kamaru tenar sejak April lalu saat video youtubenya disebarluaskan. Norman lantas menjadi sering ijin dari dinas. Kadang, karena jadwalnya bentrok, Norman tak punya waktu untuk mengajukan ijin. Akibatnya, dua kali saat syuting Norman sempat dijemput Provost.
Baca Juga:
"Surat pengunduran diri saya terima dan akan saya sampaikan ke Kapolri," kata Kadivhumas. Anton menjelaskan, sebenarnya pengunduran diri anggota Polri berpangkat bintara cukup ditangani Kapolda. Namun, karena orangtua Norman sudah sampai ke Mabes Polri, surat diterima.
Soal biaya ganti saat Norman menjadi polisi, lanjutnya, akan dibicarakan oleh satuan yang membina selama ini. "Memang ada aturannya, sebab dia selama ini dibiayai negara," katanya.
Di Istana, Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberi sinyal akan merestui pengunduran Norman. "Kalau mencari karir yang lebih baik tidak apa-apa," katanya.
JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody