Masa Wajib Dinas Briptu Norman Masih Empat Tahun
Selasa, 20 September 2011 – 07:02 WIB
Norman Kamaru tenar sejak April lalu saat video youtubenya disebarluaskan. Norman lantas menjadi sering ijin dari dinas. Kadang, karena jadwalnya bentrok, Norman tak punya waktu untuk mengajukan ijin. Akibatnya, dua kali saat syuting Norman sempat dijemput Provost.
Baca Juga:
"Surat pengunduran diri saya terima dan akan saya sampaikan ke Kapolri," kata Kadivhumas. Anton menjelaskan, sebenarnya pengunduran diri anggota Polri berpangkat bintara cukup ditangani Kapolda. Namun, karena orangtua Norman sudah sampai ke Mabes Polri, surat diterima.
Soal biaya ganti saat Norman menjadi polisi, lanjutnya, akan dibicarakan oleh satuan yang membina selama ini. "Memang ada aturannya, sebab dia selama ini dibiayai negara," katanya.
Di Istana, Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberi sinyal akan merestui pengunduran Norman. "Kalau mencari karir yang lebih baik tidak apa-apa," katanya.
JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal
BERITA TERKAIT
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan