Masalah Migor Tak Kunjung Tuntas, Politikus PDIP Usul Pemerintah Bentuk Satgas Minyak Goreng  

Masalah Migor Tak Kunjung Tuntas, Politikus PDIP Usul Pemerintah Bentuk Satgas Minyak Goreng  
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Foto: Instagram/deddyyevrisitorus

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai langkah yang dilakukan pemerintah melalui tiga paket kebijakan tidak akan efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi saat ini.  

Politikus PDIP ini lantas mengupas satu per satu kebijakan pemerintah tersebut. 

Kebijakan pertama, pencabutan mekanisme domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan harga eceran tertinggi (HET). 

DMO mewajibkan seluruh produsen minyak goreng (migor) yang akan melakukan ekspor mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara, DPO mengatur harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di tanah air.

“Kebijakan demikian yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan yang tidak terkendali,” ujar Deddy, Jumat (25/3).

Kebijakan kedua, pemberian subsidi minyak goreng curah melalui skema Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menurut Deddy, hal ini juga sangat rentan terhadap penyimpang dalam bentuk migrasi konsumen, penimbunan, dan penyeludupan serta pengalihan minyak goreng curah ke industri dan ke luar negeri.

Kebijakan ketiga, yakni menaikkan pungutan ekspor (levy).

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus heran masalah minyak goreng tak tuntas-tuntas. Pemerintah disarankan membentuk Satgas Minyak Goreng. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News