Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan

Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan
Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan
JAKARTA - Penggugat Uji Materi Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,  Dorel Amir mengaku dicabutnya gugatan judicial review UU tersebut bukan karenan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, tidak bisa diteruskannya persidangan ke tahapan selanjutnya adalah karena pihaknya tidak mampu membuktikan perkara di persidangan. "Tidak ada intervensi, ini murni penanganan perkara, semata-mata masalah pembuktian persidangan," kata Dorel usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).

Dikatakan Dorel, sampai persidangan panel ketiga ini, pihaknya tidak mampu menghadirkan para saksi dan ahli dari pemohon. Padahal, perkara permohonan ini sudah dibuka dan telah disidangkan dua kali sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menunggu pada persidangan panel ke empat.

"Kita tidak serius, itu tidak benar. Karena kita berhari-hari menyusun jawaban kita. Ini kan sudah melewati dua sidang panel. Artinya, kita sudah menyusun, kemudian saks-saksi dan ahli juga sudah kita rancang dan pada saat terakhir persidangan, hari ini, mau tidak mau kita harus cabut permohonan kita," kata dia.

JAKARTA - Penggugat Uji Materi Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,  Dorel Amir mengaku dicabutnya gugatan judicial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News