Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan

Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan
Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan
Diketahui, tiga praktisi hukum yakni Andi M Asrun, Dorel Almir dan Merlina mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai ketentuan di UU Polri itu membuka peluang bagi eksekutif untuk mengintervensi penyidik Polri. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipersoalkan itu menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden, sementara pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden. Menurut para pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada satupun pasal di kontsitusi negara yang memberikan dasar hukum bahwa Kepolisian harus di bawah Presiden langsung. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Penggugat Uji Materi Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,  Dorel Amir mengaku dicabutnya gugatan judicial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News