Polri Bantah Intervensi Penggugat

Polri Bantah Intervensi Penggugat
Polri Bantah Intervensi Penggugat
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah telah mengintervensi para penggugat uji materi pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang diajukan tiga praktisi hukum, yaitu Andi Asrun, Dorel Amir, dan Merlina.

Sebab, para penggugat yang awalnya sangat menggebu-gebu meminta Mahkamah Konstitrusi (MK) menguji tersebut, tiba-tiba dalam sidang Panel ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Ahli dan Pihak terkait (Polri), para penggugat menyatakan mencabut gugatannya.

"Saya kira bisa dilihat sendiri (proses persidangan dan alasan penggugat mencabutnya)," ujar Kapolri usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).

Menurut orang nomor satu di Polri itu, pihaknya sangat serius untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan masalah tuntutan para penggugat.

JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah telah mengintervensi para penggugat uji materi pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News