Polri Bantah Intervensi Penggugat
Kamis, 03 November 2011 – 13:46 WIB

Polri Bantah Intervensi Penggugat
"Tentunya kami menghargai dari pihak pemohon. Tapi sekali lagi tentunya saya kecewa karena pemohon tidak hadir (Andi Asrun, res), tapi tetap saya menghargai," kata dia.
Baca Juga:
Diketahui, para penggugat uji UU Polri mencabut gugatan. Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumenya. “Kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli,” kata salah satu penggugat, Dorel Amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah telah mengintervensi para penggugat uji materi pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat