Masalah RSBI, DPR Panggil Mendiknas

Masalah RSBI, DPR Panggil Mendiknas
Masalah RSBI, DPR Panggil Mendiknas
Dedi menggarisbawahi bahwa hanya sekolah swasta yang dilegalkan memungut biaya mahal. Sedangkan RSBI sendiri, pada dasarnya masih terintegrasi dengan sekolah negeri. "Kalaupun memang sarana-prasarananya lebih bagus dari sekolah negeri, pungutan mahal pun tidak dibenarkan, karena subsidi dari pemerintah ke sekolah negeri masih mengalir," katanya.

Sementara itu di tempat terpisah, anggota Komisi X Hetifah, juga berkomentar senada soal perlunya pemanggilan Mendiknas terkait persoalan tersebut. Dirinya pun menyatakan, sebelum agenda rapat kerja pada Jumat (4/6) mendatang, akan ada rapat kerja dengan Kemdiknas yang mengagendakan pembahasan rencana kerja strategis Kemdiknas. "Namun (di situ) akan kita sisipkan mengenai isu-isu baru seperti RSBI ini," jelasnya.

Politisi Golongan Karya (Golkar) itu, juga turut menambahkan bahwa biaya pendidikan di RSBI sudah sangat keterlaluan mahalnya. "Di Jakarta, untuk masuk SMA RSBI, membutuhkan biaya Rp 40 juta. Sedangkan untuk tingkat SMP mencapai belasan juta. Ini sudah sangat mengkhawatirkan," ungkap Hetifah. (cha/jpnn)

JAKARTA - DPR RI berencana akan memanggil Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) terkait mahalnya biaya pendidikan di sekolah Rintisan Sekolah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News